Inilah Syarat Utama yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Desember 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MEDIA PAKUAN-Para pelaku usaha mikro kecil dan pekerja sebelum mendaftar BLT UMKM dan BPJS agar memperhatikan persyaratan apakah telah terpenuhi atau belum.

Sebab persyaratan ini yang menentukan dapat atau tidaknya BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi oleh para pelaku usaha mikro kecil dan pekerja jika ingin dapatkan BLT UMKM  dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Buka eform.bri.co.id dan Siapkan EKTP, Inilah Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta!

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  3. BLT UMKM.

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI),
  2. Memiliki usaha mikro,
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Buruan Cek Sekarang! Inilah Persyaratan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Dijamin Cair

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah