BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Berlanjut Termin 3,Penerima Buruan Cek Nama di www.kemnaker.go.id

- 12 Desember 2020, 08:25 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahap 1.
Ilustrasi cara mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 tahap 1. /Pixabay


MEDIA PAKUAN - Pemerintah berusaha untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi covid 18 dengan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenaga kerjaan telah memasuki termin 3 yang mana sebelumnya dari termin satu sampai dua itu hanya 5 tahapan sehingga akan berlanjut seperti yang dulu.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki termi 3  karena sebelumnya Kementrian ketenaga kerjaan(Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap 1 hingga 5 kepada 11.052.859 pekerja.
 

BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak semua para pekerja bisa mendapatkannya, sebab pemerintah memberikan bantuan tersebut kepada yang berhak memenuhi kriteria sebagai penerima.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja harus sudah diusulkan dan terpenuhi syarat sebagi penerima BLT BPJS Ketenaga kerjaan.

Adapun paara pekerja yang telah di usulkan dan memnuhi syarat bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui link resmi kemnaker.
 
Baca Juga: Wajib Penuhi jika Ingin Dapat BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Ini Mudah Coba Saja

Pengecekan melalui link www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui  www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. 
 

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap. 

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: Login www.kemnaker.go.id untuk Cari Tahu Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Inilah Syarat Utama yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.
 
Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Terhambat? Kenali Dulu nih Rekeningnya!

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x