Ingin Salurkan Gelombang 3 pada BLT BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Segera Rampungan Termin 2

- 12 Desember 2020, 09:51 WIB
Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II sudah mencapai 11 juta penerima.
Penerima BLT Subsidi Gaji Termin II sudah mencapai 11 juta penerima. /instagram.com/kemnaker

MEDIA PAKUAN - BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya akan memasuki termin tiga, tetapi ternyata kementerian ketenagakerjaan belum menyalurkan sepenuhnya di termin dua sehingga sedang menyelesaikan penyaluran kepada para pekerja

Dikutip dari instagram resmi kemnaker ida mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja/buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Kita terus mempercepat penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja/buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata Ida di Jakarta pada Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Ada Masalah Segera Lapor! BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Rp1,2 Juta Cair Bulan Ini

Adapun besaran anggaran yang telah disalurkan adalah tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah anggarannya mencapai Rp 2,613 trilyun, tahap II Rp 3,253 Trilyun , tahap III sebanyak Rp 3,775 Trilyun, tahap IV mencapai Rp 2,927 Trilyun, dan tahap V mencapai Rp 657,853 milyar. Sehingga total anggaran yang telah tersalurkan untuk termin 2 adalah Rp 13,228 trilyun.

"Sampai saat ini data penyalurannya sudah mencapai sebanyak sebelas juta orang, dan kini sedang dalam proses dilanjutkan, hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Ida.

Untuk memastikan penerimaan BSU agar tepat sasaran, dalam proses penyaluran BSU, Kemnaker terus berkoordinasi dan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak diantaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Berlanjut Termin 3,Penerima Buruan Cek Nama di www.kemnaker.go.id

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP," kata Ida.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak semua para pekerja bisa mendapatkannya, sebab pemerintah memberikan bantuan tersebut kepada yang berhak memenuhi kriteria sebagai penerima.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja harus sudah diusulkan dan terpenuhi syarat sebagi penerima BLT BPJS Ketenaga kerjaan.

Baca Juga: Cair Sekarang! Cek www.kemnaker.go.id, kamu ada tidak? Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3

Adapun paara pekerja yang telah di usulkan dan memnuhi syarat bisa mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan secara online dilakukan melalui link resmi kemnaker.

Pengecekan melalui link www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
 
Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui  www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Segera! Daftar BLT UMKM lalu Cek Nama Penerima BPUM Rp2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Langkah Utama Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT BPJS , Coba Login www.kemnaker.go.id

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM Sebelum Cek Ke Bank

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah