MEDIA PAKUAN - Kenali dan penuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah untuk pelaku Usaha mikro kecil, Karyawan yang ingin dapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kegagalan pelaku Usaha mikro kecil dan Karyawan pada saat mendaftar,ialah dikarnakan tidak terpenuhi syarat sehingga pada saat pemerintah mencairkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada konfirmasi sebagai penerima bantuan tersebut.
Salahsatu yang berhak menerima bantuan tersebut ialah hanya pelaku Usaha mikro kecildan Karyawan yang memasuki kategori penerima karena persyaratan yang telah di tentukan terpenuhi.
Kegagalan pelaku Usaha mikro kecil dan Karyawan pada saat mendaftar,ialah dikarnakan tidak terpenuhi syarat sehingga pada saat pemerintah mencairkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada konfirmasi sebagai penerima bantuan tersebut.
Salahsatu yang berhak menerima bantuan tersebut ialah hanya pelaku Usaha mikro kecildan Karyawan yang memasuki kategori penerima karena persyaratan yang telah di tentukan terpenuhi.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair! Buruan Cek Nama Kalian di Link Online Ini
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Cair Sekarang! Inilah Cara Cek Langsung Penerima BLT Bapres UMKM BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
Baca Juga: Pendaftaran BLT Banpres UMKM Tahap 2 akan Berlanjut 2021, Buruan Cek Nama Anda di Sini!
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
B.) BLT Banpres UMKM
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
B.) BLT Banpres UMKM
Baca Juga: BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah hanya akan Diberikan kepada yang Memenuhi Syarat ini!
Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Memiliki usaha mikro
Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
2. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
4. tidak sedang menerima akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
4. tidak sedang menerima akredit bank.
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Baca Juga: Sebelum Hangus! Buruan Daftar Offline BLT Banpres UMKM BPUM di Kantor Lembaga Pengusul Berikut
Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Baca Juga: Sering Gagal Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Coba Perikasa Penyebabnya Disini!
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***