Cair Sekarang! Inilah Cara Cek Langsung Penerima BLT Bapres UMKM BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

- 7 Desember 2020, 16:28 WIB
Cara Cek Langsung Penerima BLT Bapres UMKM BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id
Cara Cek Langsung Penerima BLT Bapres UMKM BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id /Media Pakuan/Toni Kamajaya

MEDIA PAKUAN - Peserta UMKM juga bisa cek namanya di link eform.bri.co.id, untuk mengetahui penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Pada tahap dua ini, Kementerian koperasi (Kemenkop) hanya menyalurkan kepada 3 juta peserta UMKM saja.

Sedangkan, pada tahap satu kemarin sekitar 9 juta penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Update! Cara Mudah dan Cepat Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Berhasil!

Jadi jumlah total penerima BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta yaitu sekitar 12 juta pelaku usaha UKM.

Berikut inilah cara cek langsung penerima lewat link eform.bri.co.id.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

Baca Juga: Belum Sempat Daftar BLT Banpres UMKM? Jangan Menyerah, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Nanti

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

Baca Juga: Sering Gagal Mendaftar BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan? Coba Perikasa Penyebabnya Disini!

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Sebelum Hangus! Buruan Daftar Offline BLT Banpres UMKM BPUM di Kantor Lembaga Pengusul Berikut

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Kasian Belum Pernah Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Buruan Pake Cara Ini agar Nama Anda Muncul

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Terlambat Daftar BLT Banpres UMKM Tahap 2 secara Online? Jangan khawatir ini Solusinya!

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: BLT Banpres UMKM, BPJS dan Subsidi Upah hanya akan Diberikan kepada yang Memenuhi Syarat ini!

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah