BLT BPJS akan Cair Tahap 6! Buruan Cek Siapa Tahu Anda Penerimanya

- 4 Desember 2020, 16:34 WIB
Website Kemnaker.go.id, Segera Laporkan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II Tidak Cair ke Link Ini
Website Kemnaker.go.id, Segera Laporkan Jika BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin I dan II Tidak Cair ke Link Ini /Toni Kamajaya/MediaPakuan

 
MEDIA PAKUAN - Para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi syarat, bisa mengakses info lebih lanjut melalui link www.kemnaker.go.id.

Selain itu juga, para pekerja bisa mencari informasi terkait pendaftarannya dan juga mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui link tersebut.

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
 
Baca Juga: Cukup NIK KTP, Bisa Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
 
Baca Juga: Anda Tidak Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Gunakan Rekening Ini

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,
 
Baca Juga: Cair Bulan Ini! Berikut Pesyaratan untuk Dapatkan BLT BPJS, BPUM UMKM, BST, BNPT, Dana Desa

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.
 
Baca Juga: Buruan Daftar Inilah Link Online yang Masih Aktif , Termin 6 BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja atau buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.
 
Baca Juga: Simbol Dibalik Noken Papua yang Muncul di Google Doodle Hari Ini

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah melalui kemnaker telah berhasil memberikan BLT BPJS dengan cara beberapa tahap dan untuk saat ini telah memasuki tahapan ke tiga.
 
Baca Juga: Inilah 9 langkah Cepat Mengetahui Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pada batch III ini,Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 3.149.031 pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
 
Dengan disalurkannya tahap III, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh, dan pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.*** 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x