MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT Banpres UMKM atau sering disebut juga Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta, bisa dilakukan di kantor lembaga pengusul terdekat.
12 juta pengusaha kecil bakal disalurkan BLT Banpres UMKM tahap dua Rp2,4 juta oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Pengusaha kecil yang memenuhi persyaratan, sudah pasti mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Pengusaha Kecil bisa Mendapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta, Jika Memenuhi Kriteria Ini
Untuk pendaftarannya akan ditutup akhir bulan ini. Maka segeralah penuhi peryaratan dan datangi kantor lembaga pengusul.
Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua Rp2,4 juta.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: 29 November 2020 HUT KORPRI, Yuddy Kukuhkan Pengurus KORPRI 2015 - 2020 Inilah Susunannya
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)