KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat Waktu dan Syaratnya

26 April 2024, 16:55 WIB
KPK Umumkan Lelang Barang Rampasan, Berminat? Catat waktu dan Syaratnya //Foto Istimewa KPK/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 113 K / Pid.Sus / 2020 tanggal 28 Januari 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 4 /PID.SUS-TPK/2019/PT.TJK Tanggal 3 Juli 2019, Jo Putusan Nomor 43 /Pid.Sus-Tpk/2018/PN.Tjk tanggal 28 April 2019 atas nama Zainuddin Hasan, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan objek :

Obyek Lelang

Barang bukti nomor 325 : 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe VELLFIRE 2G 2.5A/T warna hitam Nomor rangka AGH300178579 dan Nomor Mesin 2ARJ078579 atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor (Nomor Polisi B 1117 SST sedangkan Nomor Polisi Terpasang B 1634 OZ)

Harga Limit

Rp864.073.000,00,- (delapan ratus enam puluh empat juta tujuh puluh tiga ribu rupiah).

Baca Juga: Aset Tersangka TPPU Eko Darmanto di Sukabumi telah Diblokir, akan Disita KPK

Uang Jaminan

Uang jaminan Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)

Hari/Tanggal : Selasa, 30 April 2024

Batas Akhir Waktu Penawaran :

30 April 2024, 10.00 WIB (Sesuai Waktu Server)

Alamat Domain:

portal.lelang.go.id dan / atau lelang.go.id

Tempat Lelang:

Kantor KPKNL Jakarta III, Jl.Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat

Penetapan Pemenang:

Setelah batas akhir penawaran

Baca Juga: KPK Larang Keras ASN Terima Hadiah Lebaran: Termasuk Menerima THR, Parcel dan Mobil Dinas? Simak Penjelasannya

Syarat-syarat lelang :

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas.

Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang .

Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

Penyetoran Uang jaminan paling lambat hari Senin, 29 April 2024.
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak terpenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminana disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.

Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek dimaksud pada hari Senin , 29 April 2024 pukul 10.00 Wib s/d/ 12.00 Wib berlokasi di Rupbasan KPK Jl. Dewi Sartika 255, Cawang, Jakarta Timur.
Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembantalan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan /berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Josep Wisnu Nugroho dan Hakim Albana di jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan, Jakarta Selatan Telp (021) 25578300 atau ww.kpkgo.idi pada hari/jam kerja atau menghubungi bagian lelang pada KPKNL Jakarta III.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler