MEDIA PAKUAN - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki aset di wilayah Sukabumi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik Eko, termasuk 17 aset yang berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi Mulyo Santoso membenarkan hal tersebut. Pihaknya telah menerima surat permintaan pemblokiran dari KPK.
"Terkait dengan surat dari KPK tanggal 9 September 2023 permintaan blokir hak atas tanah dan bangunan atas nama Eko Darmanto, betul surat itu dilayangkan kepada kami dan surat ini ada beberapa bidang tanah yang disampaikan dalam surat ini untuk memblokir," ujarnya di Kantor Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Kabupaten Sukabumi, Selasa 23 April 2024.
Baca Juga: Keluarga Korban Kecewa, Pembunuh Debt Collector Sukabumi Tak Kunjung Minta Maaf
Dia menjelaskan, 17 aset tanah dan bangunan tersangka TPPU tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Sukaraja. Namun sejumlah aset tersebut bukan atas nama Eko Darmanto, melainkan Rika Yunartika.
"Bisa saja atas nama istrinya atau anaknya. Jadi di sini ada kurang lebih 17 wilayah Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja atas nama Rika Yunartika. Jadi kapasitas BPN hanya diminta KPK untuk memblokir karena Eko Darmanto ini kasus gratifikasi dalam penyelidikan KPK," katanya.
Aset tersebut menurutnya sudah berbentuk bangunan perumahan dengan luas kurang lebih 6.000 meter persegi. Selain itu, dia juga membernarkan bahwa pihaknya ada yang dipanggil KPK terkait kasus tersebut.
"Jadi memang benar surat ini yang dilayangkan pada kami terkait dengan permohonan blokir kepada Eko. Posisi Iyan Mulyanah di sini subsi pemerliharaan data yang menyangkut arsip sertifikat di sini. Informasi apapun disampaikan Bu Iyan," ucapnya.