Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian!

26 April 2024, 11:04 WIB
Ibu-ibu Rumah Tangga, Segera Hapus NPWP Kalian! /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Kewajiban membayar pajak ini membuat seseorang harus memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).

NPWP dibutuhkan untuk memudahkan pelaporan SPT (Surat Pemberitahunan Tahunan) pajak. Untuk itu, karyawan biasanya juga diwajibkan untuk memiliki NPWP oleh perusahaan.

Pajak ini merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi Pasal 21. Di mana penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan lainnya dikenakan pajak penghasilan. Tarif PPh 21 ini berbeda-beda tergantung besaran penghasilan.

Baca Juga: Benarkah 60 Juta NIK Telah Dipadankan dengan NPWP? Simak Penjelasan Kemenkeu!

Apakah tetap ada kewajiban membayar pajak bila wanita menikah dan memutuskan tidak bekerja dan tidak punya penghasilan?

Tidak ada. Karena yang harus membayar pajak adalah orang/wajib pajak (WP) tersebut yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri.

Jadi wanita yang sudah menikah dan tidak bekerja serta tidak memiliki penghasilan sendiri tidak berkewajiban untuk membayar PPh 21.

Bagaimana Cara Menghapus NPWP?

Penghapusan NPWP ini ditetapkan untuk 3 kategori, yaitu:

- Wajib pajak (orang) tersebut meninggal dunia yang terbukti dengan akta kematian,

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Anteng dari Perdagangan Jumat, Harga Belum Termasuk PPN untuk Pemegang NPWP

- Orang tersebut pidah warga negara,

- Orang tersebut menikah namun tidak bekerja.

Berikut bagi ibu-ibu tangga segera hapus NPWP :

Jika kalian punya NPWP tetapi tidak lapor pajak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000,- pertahun.

Untuk kalian yang tidak mau ribet buat laporan pajak tiap tahun, ada 2 cara praktis.

Jika kalian sebagai seorang istri atau ibu rumah tangga, dan kalian punya NPWP, maka kalian punya kewajiban untuk lapor pajak.

1. Gabungkan NPWP Istri dengan NPWP suami.

Jika nanti yang lapor pajak biar suami saja.

2. Jikia tidak mau gabung, maka anda bisa mengajukan non-aktif NPWP.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler