Mengerikan, 133 WNI Terancam Hukuman Pancung dan Gantung di Luar Negeri: Terjerat Kasus Narkoba dan Pembunuhan

6 Maret 2024, 10:05 WIB
Ilustrasi hukuman gantung. Ratusan warga terancam hukuman mati diluar negeri /Pixabay.com/Servicelinket

MEDIA PAKUAN - 133 orang warga Indonesia di luar nerei terancam hukuman mati. Mereka tidak hanya telibat kasus pembunuhan, tapi tersandung peredaran narkoba.

Warga yang terancam hukuman pancung dan hukuman gantung didominasi berjenis kelamin laki-laki sebanyak 133 orang. Sementara perempuan sebanyak 33 orang.

Paling banyak WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia, karena terjerat kasus narkoba.

Sementara kasus pembunuhan didominasi negera Timur Tengah. Mereka tengah menjalani pemeriksaan dan beberapa orang telah divonis bersalah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Apa Untung Ruginya Garansi Bebas Pengembalian dari Shopee Bagi Penjual?

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Frisian Flag pada Maret 2024, Inilah Persyaratan yang Sangat Dibutuhkan

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha di Jakarta,

Judha Nugraha menegaskan, karena hukuman mati adalah kasus dengan klasifikasi sebagai kasus high profile, dipastikan negara hadir sejak awal kasus untuk melakukan berbagai upaya penanganan.

Dia juga memastikan pemerintah melalui perwakilan-perwakilan RI di luar negeri memberikan pendampingan hukum dengan menyediakan pengacara dan penterjemah bagi para WNI.

Para WNI diupayakan untuk mendapat akses kekonsuleran agar mereka bisa terpenuhi hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2024, OJK Blokir Ratusan Pinjol Ilegal: Rugikan Ekonomi Masyarakat

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik khususnya untuk kasus-kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap (incracht), antara lain melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari dubes RI maupun dari Presiden RI.

Kemlu pun berupaya melakukan family engagement dan family reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan para WNI di penjara.

Baca Juga: Raih Kemenangan di Kandang Real Sociedad, Paris Saint Germain Melaju Ke Babak 8 Besar UEFA Champions League

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” kata Judha.***

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler