Kasus Dugaan Korupsi Gerobak Bakso, 2 Tersangka Diserahkan Bareskrim Polri ke JPU: Pejabat Lingkungan Kemendag

11 Oktober 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi korupsi gerobak Baks0 /Freepik/creativeart/

MEDIA PAKUAN - Dua tersangka yang terlibat dugaan korupsi atas pengadaan gerobak barang anggaran 2018 dan 2019 kini kasusnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Uum (JPU) Kejaksaan

Dittipidkor Bareskrim Polri menyerahkan kasus tersebut kepada Setditjen Perdagangan Dalam Negeri ( DJPDN) Kementerian perdagangan.

Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberi keterangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Belum Terkalahkan, FC Bekasi Semakin Nyaman di Puncak Klasemen Grup B Pegadaian Liga 2 :Unggul Jauh


“Rencana tindak lanjut yaitu melakukan perkara tahap 2 dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),”ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima Rabu 11 Oktober 2023.

Selain itu, tahap dua tersangka ini merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dari tersangka yakni Putu Indra Wijaya, disita uang tunai Rp 922 juta, 11 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, dua bidang tanah seluas 300 m² dan 45 m², sebidang tanah dan ruko.

Selain itu, kepemilikan tersangka Putu Indra Wijaya, peralatan bengkel, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (Istri Tersangka), serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen Pembayaran.

Tak jauh dari itu,sedangkan dari tersangka Bunaya Priambudi menyita uang tunai Rp 240 juta dan USD 30.000,Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak tipe 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 Unit, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen Pembayaran.

Baca Juga: Hamas Palestina Permalukan Intejen Israel, Gunakan Sepeda Motor dan Drone: Disusul Serangan Ribuan Roket


Karena kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmj

Tags

Terkini

Terpopuler