42 Narapidana Korupsi dan Teroris di Indonesia Dapat Remisi, Bertepatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78

17 Agustus 2023, 18:28 WIB
Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi selama 3 bulan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia. /Antara

 

MEDIA PAKUAN -  16 napi korupsi dan 26 napiter bebas setelah dapat remisi dari pemerintah pusat.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan ada 16 orang narapidana kasus korupsi dan 26 narapidana kasus terorisme yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi pada HUT ke-78 RI.

"Narapidana kasus korupsi ada 16 orang dan narapidana kasus terorisme 26 orang, dan mereka langsung bebas," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti di Gedung Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2023.

 Baca Juga: Pasukan Pengibar Bendera 'Paskibra' Kecamatan Cikidang Sukses Kibarkan Merah Putih Di Hari Kemerdekaan

Selanjutnya, juga ada 760 narapidana kasus narkotika yang bebas setelah mendapat remisi dalam rangkaian HUT ke-78 RI.

Sementara itu, narapidana yang mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana tercatat sebanyak 87.479 narapidana narkotika, 2.120 narapidana kasus korupsi dan 131 narapidana kasus terorisme.

Menurut penjelaskan Rika remisi yang diterima para narapidana tersebut bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani. 

"Jadi yang enam bulan ini pidananya sudah lama sekali, jadi tidak baru masuk langsung enam bulan, ada prosesnya. Jadi sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," jelasnya.

Baca Juga: Telur Dadar ala Italia, Inilah Frittata: Makanlah Sehat dan Bergizi, Simak Cara Membuatnya

Sebelumnya, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia.

Remisi ini terbagi dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana dan dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Remisi diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Dimatamu dari Armada, Lengkap dengan Makna Yang Ada Di Dalamnya


Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.***

Editor: Ahmad R

Sumber: m.antaranews.com/berita/3685326/sebanyak-16-napi-korupsi-dan

Tags

Terkini

Terpopuler