Polda Metro Jaya Ungkap Pimpinan Khilafatul Muslimin: Abdul Qadir Baraja adalah Mantan Narapidana Terorisme

- 7 Juni 2022, 11:55 WIB
Ilustrasi teroris
Ilustrasi teroris /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya telah berhasil mendapatkan satu fakta baru tentang sosok Abdul Qadir Baraja seorang pimpinan dari kelompok Khilafatul Muslimin yang sempat viral karena melakukan konvoi di jalan raya.

Kombes Pol Hengki Haryadi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa Abdul Qadir Baraja adalah seorang mantan napi terorisme.

Hengki menyebutkan bahwa Abdul Qadir Baraja pernah menjalani penahanan sebanyak dua kali atas kasus terorisme.

Baca Juga: Terpilih Jadi Tuan Rumah Piala Presiden, Juragan 99 Siap Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang untuk Menyambutnya

"Tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja yang merupakan mantan napi terorisme dua kali ditahan, yaitu selama 3 tahun dan 13 tahun," ucap Hengki dalam keterangannya, pada Selasa, 7 Juni 2022.

Kemudian Hengki meneruskan bahwa ajaran yang dibawa oleh kelompok tersebut bertentangan dengan Pancasila.

"Dari hasil penyelidikan, ada hal yang sangat kontradiktif apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila," sambungnya.

Baca Juga: Boris Johnson Lolos dari Voting Mosi Tidak Percaya di Partai Konservatif: Pertahankan Posisi Perdana Menteri

Abdul Qadir Baraja telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya di markas khilafatul muslimin yang bertempat di Bandar Lampung.

Lalu Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pun membenarkan akan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Resmi Menikah dengan Sabrina Chairunnisa, Banjir Ucapan Selamat dan Doa

"Betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Baraja," ucapnya.

Yang mana Abdul Qadir Baraja telah ditangkap terkait aksi nya yang sempat viral melakukan konvoi khilafatul muslimin di daerah cawang, Jakarta Timur.

Akan tetapi Endra belum menjelaskan akan status hukum dari pimpinan tertinggi dari kelompok tersebut mengenai kasus ini.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x