175.510 Narapidana di Indonesia Peroleh Resmi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78, 2.606 Langsung Bebas

- 17 Agustus 2023, 13:35 WIB
Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI.
Sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI. /Pixabay
 
MEDIA PAKUAN- Perayaan Hari Kemerdekaan  Republik Indonesia ke-78 kali ini, dirasakan ratusan ribu narapidana semua Indonesia yang mendapat remisi.
 
Narapidana tersebut tergolong Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
 
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta mendata sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Selagi untuk 2.606.  Diantaranya dijelaskan langsung bebas.
 
 
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka.
 
Terutama yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Yasonna H Laode 
 
 
Lebih jauh Yasonna juga memberikan pesan kepada mereka warga binaan yang langsung bebas untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
 
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” katanya.
 
 
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tandasnya.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/57688/175-510-napi-dapat-remisi-h


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah