MEDIA PAKUAN- Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 kali ini, dirasakan ratusan ribu narapidana semua Indonesia yang mendapat remisi.
Narapidana tersebut tergolong Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta mendata sebanyak 175.510 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023. Selagi untuk 2.606. Diantaranya dijelaskan langsung bebas.
Baca Juga: Insiden Tali Putus Saat Upacara HUT RI ke 78 di Gorontalo, Pelajar SMA Naik ke Tiang Bendera
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka.
Terutama yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Yasonna H Laode
Baca Juga: Gempa di Sukabumi Warnai Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78, Warga Berlarian Keluar Rumah
Lebih jauh Yasonna juga memberikan pesan kepada mereka warga binaan yang langsung bebas untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” katanya.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tandasnya.***