BSU Tahap 7 Cair ke 3,6 Juta Pekerja yang Memenuhi Kriteria Penerima, Jika Belum Dapat Berikut Penyebabnya

4 November 2022, 07:13 WIB
BSU tahap 7 sudah mulai bisa dicairkan di Kantor Pos, tidak dapat berikut penyebabnya/ /Tangkap layar Instagram @kemnaker/

 

 


MEDIA PAKUAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 telah disalurkan Kemnaker melalui Kantor Pos kepada 3,6 Juta pekerja atau buruh.

BSU tahap 7 ini disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang telah terpenuhi syarat sebagai penerima.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin, " kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 2 November 2022.

Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Foto Copy KTP! Berikut Lokasi untuk Perpanjangan SIM Jakarta 4 November 2022

Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 4 November 2022

Tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan BSU 2022 karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Disadur dari akun @kemnaker, Jika para pekerja tidak mendapatkan BSU 2022 berikut ini diantara penyebabnya:

1. Tidak memenuhi persyaratan

2. Sudah menerima bantuan lainnya ( Kartu Prakerja, BPUM dan PKH )

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK atau tidak tercatat.

Sedangkan Syarat atau kategori pekerja yang berhak menjadi Penerima BSU diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta

4. Bukan PNS, Polri, dan TNI

Namun jika pekerja telah memenuhi syarat sebagai penerima, akan tetapi status tertera calon terus berikut ini penyebabnya:

1. Bank similarity < 70 persen

2. Rekening calon penerima pasif/dorman/tidak aktif.

Jika hal itu terjadi maka para penerima tersebut nantinya akan mendapatkan pencairan BSU melalui kantor Pos.

Penyaluran BSU 2022 dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui transfer ke rekening bank yang tergabung dalam bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.

Adapun pengiriman melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Lewat Kantor Pos Namun Anda Tidak Mendapatkannya? Cek Ketahui Mungkin ini Penyebabnya

Adapun bagi para pekerja yang ingin mengetahui penerima BSU yang disalurkan melalui rekening ini bisa menggunakan cara sebagai berikut:

1. Jika belum memiliki akun

- Buka kemnaker.go.id

- Klik "DAFTAR" di pojok kanan atas

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah

-Masukkan NIK KTP

-Masukkan nama lengkap

-Masukkan nama ibu kandung

- Klik "Berikutnya"

-Masukkan alamat email

- masukkan nomor handphone

-Masukkan kata sandi

- Klik "Daftar Sekarang"

-Setelah itu, lakukan pengungkit menggunakan kode OTP atau link yang dikirim melalui SMS atau email

- Setelah selesai, akun berhasil dibuat, lalu login dengan cara di bawah ini

2. Jika sudah memiliki akun

- Buka Kemnaker.go.id

Klik "Masuk" di pojok kanan atas

- masukkan email atau nomor HP

-Masukkan kata sandi

- Klik "Masuk"

- Jika sudah berhasil login, isi data diri dengan lengkap

- Cek pemberitahuan.

Jika dinyatakan telah tercatat dan Bsu cair segera cek ke bank tempat pengirimannya.

Itulah cara cek penerima BSU di kemnaker.go.id.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler