MEDIA PAKUAN - Bagi Anda Warga Jakarta yang akan melakukan perpanjangan SIM harus membawa foto copy KTP dan Foto copy SIM lama dan SIM asli.
Layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat 4 November 2022 akan beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Namun Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan penambahan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 4 November 2022
Baca Juga: Pengendara Harus Tahu Saat Masa Berlaku Habis, Berikut Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan C
Namun apabila masa berlaku SIM habis penerbitan seperti SIM Baru.
Bagi masyarakat di wilayah yang akan melakukan penambahan SIM hari ini bisa datang ke lokasi berikut ini:
Jaktim : Mall Grand Cakung