PPKM Darurat Jawa -Bali Mulai 3 Juli 2021, Begini Tanggapan dr. Tirta

1 Juli 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi virus corona /everydayhealth.com/

MEDIA PAKUAN –Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali ditanggapi oleh dr. Tirta.

Menurut dia, keputusan ini harus diambil oleh pemerintah karena lonjakan Kasus Covid-19 yang tidak terbendung.

dr, Tirta berpesan kepada pejabat terkait agar menerapkan PPKM Darurat ini sebagaimana mestinya dan menerapkan 3T terdiri dari tiga kata yakni pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Baca Juga: Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Jakarta Timur, Diduga Terima Paket Senjata Rakitan

“Didalam PPKM Darurat ini pesan saya satu buat kawan-kawan yang bekerja sebagai pejabat, adapun narasi yang harus dipresentasikan paling tidak tindakannya sesuai selain 3T,” kata dr. Tirta dalam unggahan media Instagram pribadinya.

Dia juga berpesan jangan sampai PPKM Darurat ini menjadi omong kosong belaka, seperti yang terjadi di tahun lalu.

“Jangan sampai pengorbanan masyarakat ini sama seperti tahun lalu, jangan sampai ini sebagai narasi narasi doang, jangan sekedar omongan belaka kalau tindakannya tidak sesuai ini akan berkelanjutan secara terus menerus,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan PPKM Darurat ini di berlakukan di Indonesia karena lonjakan kasus Covid-19 yang terus meroket. Mayoritas IGD rumah sakit di kota-kota besar sudah melampaui kapasitas sebagaimana mestinya.

“Kenapa PPKM ini harus dilakukan, karena IGD – IGD di rumah sakit di Jakarta, Bandung, Jogja sudah penuh,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat untuk Wilayah Jawa dan Bali, Salat Idul Adha Bisa di Rumah

Pada akhir unggahannya, dia juga memberi semangat dan berharap Indonesia bisa melalui PPKM darurat ini sampai 20 Juli mendatang.

“Semoga kita bisa melalui ini semua sampai 20 Juli, tetap semangat!,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan Media Pakuan, langkah ini secara resmi diberlakukan oleh Presiden Jokowi.

Melalui sebuah keterangan pers, Jokowi mengatakan PPKM Darurat Jawa-Bali ini akan dimulai dari pada Sabtu 3 juli 2021 hingga 20 juli mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” katanya pada Kamis, 1 Juli 2021.

Dikutip dari pmjnews.com dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Ia mengatakan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjadi alasan kuat membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan ini.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” ucapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Sampai 10 Juli, Jokowi: Kita Ambil Langkah Tegas

Sebagai informasi, Indonesia kembali mencatat rekor baru angka kasus aktif Covid-19.

Per tanggal 30 Juni 2021 kemarin, kasus harian Covid-19 bertambah sekitar 21.807 kasus. Dengan begitu, total kasus Covid-19 di Indonesia secara keseluruhan mencapai 2.178.272 orang.(Muhammad Raihan)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Instagram dr Tirta

Tags

Terkini

Terpopuler