MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 21 Juli 2021 seiring dengan kasus aktif Covid-19 yang terus melonjak.
Beberapa aturan pun diterapkan dalam PPPK yang sementara akan di khususkan di wilayah Jawa dan Bali ini.
Dari peraturan PPKM yang tertulis, diketahui bahwa sejumlah kantor diharuskan WFH, belajar masih tetap daring, dan pusat perbelanjaan diharuskan tutup.
Baca Juga: Kota Sukabumi Belum Mendapat Instruksi PPKM dari Jokowi, Kenapa?
Sementara itu, kasus aktif Covid-19 Indonesia sendiri kembali mencapai rekor tertingginya pada Rabu, 30 Juni 2021 yakni sebanyak 21.807 kasus perhari.
Dengan adanya kebijakan penerapan PPKM Darurat ini pemerintah berharap dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM Darurat:
Baca Juga: Ria Ricis Bahas Kematian di Hari Ulang Tahunnya, Ricis: Sisanya Biar Allah yang Mengatur
1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).