Pelanggar Prokes PPKM Darurat Harus Disanksi Tegas, Jaksa Agung: Tanpa Pandang Bulu

- 1 Juli 2021, 10:40 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.*
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.* /Dok, Kejaksaan Agung/
 
MEDIA PAKUAN - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan pernyataan tegas terkait melanggar protokol kesehatan (Prokes).
 
Ia mengatakan, para pelanggar dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat harus diberi sanksi tegas.
 
"Memastikan setiap pelanggar prokes dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun masyarakat lainnya," ungkap Jaksa Agung, dikutip dari PMJ News, Kamis 1 Juli 2021.
 
 
Burhanuddin juga meminta kepada jajaran kejaksaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
 
Para kepala kejaksaan tinggi negeri di seluruh Indonesia diminta untuk berperan aktif dalam mewujudkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali berjalan baik.
 
Tidak hanya itu, kejaksaan diminta turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid -19.
 
 
"Para kepala kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, wewenangnya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat," katanya.
 
Selanjutnya, menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan pengadilan.
 
Terakhir, Jaksa Agung juga meminta jajaran kejaksaan melaksanakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.
 
"Penyelenggaraan program vaksinasi ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat," jelasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah