PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Sampai 10 Juli, Jokowi: Kita Ambil Langkah Tegas

- 1 Juli 2021, 11:57 WIB
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Sampai 10 Juli, Jokowi: Kita Ambil Langkah Tegas
PPKM Darurat Jawa-Bali Berlaku Mulai 3 Sampai 10 Juli, Jokowi: Kita Ambil Langkah Tegas /@jokowi/Instagram/

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.

Melalui sebuah keterangan pers Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali ini akan dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 hingga 20 Juli mendatang.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli khususnya di wilayah Jawa dan Bali,” katanya pada Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Persyaratan Lengkap Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal Juli 2021, Simak Berikut Daftarnya

Dikutip dari pmjnews.com dalam hal ini, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk memimpin PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Ia mengatakan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang kian menanjak membuatnya mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan ini. 

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang pesat karena adanya varian baru. Situasi ini jelas mengharuskan kita untuk mengambil langkah tegas,” ucapnya.

Baca Juga: Geger Yuni Shara Masuk Berita Inggris Hingga Australia, Dibully Karena Tindakannya pada Anak?

Sebagai informasi, Indonesia kembali mencatat rekor baru angka kasus aktif Covid-19.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah