Heri Gunawan 'Hajar' BPK Yang Bersikap Labil Atas Utang Luar Negeri Pemerintah

24 Juni 2021, 13:15 WIB
Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan. /Instagram @herigunawan/

Heri Gunawan 'Hajar' BPK Yang Bersikap Labil Atas Utang Luar Negeri Pemerintah

MEDIA PAKUAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dianggap telah mendua dalam menyikapi persoalan utang pemerintah Indonesia saat ini.

Disatu sisi BPK memberi penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah, tapi disisi lain BPK juga mengkhawatirkan kemampuan pemerintah dalam membayar utang.

Pasalnya penambahan utang pemerintah yang disertai dengan biaya bunga telah melampui penerimaan negara dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Baca Juga: Amerika Gagal Capai Target Vaksinasi, Rakyatnya Menolak Karena Merasa Sudah Kebal dari Covid-19

Hal tersebut diungkapkan oleh legislator Senayan asal Sukabumi Heri Gunawan, seperti dikutip Media Pakuan dari rilis DPR pada Kamis, 24 Juni 2021.

Ia menyebut kondisi utang pemerintah saat ini memang sangat mengkhawatirkan, namun ironisnya BPK malah menghadiahi WTP kepada pemerintah.

"Ini kan aneh, BPK memberi penilaian WTP. namun disisi lain BPK juga mengkhawatirkan utang pemerintah. Rakyat jadi bingung atas sikap mendua BPK," ujarnya.

Baca Juga: Promo Single Lagu Baru, Rizki - Ridho Grup 2R Malah Dibully, Netizen Sebut Suara Fals Aja Bangga!

Lebih lanjut politikus Gerindra yang merupakan anggota Komisi XI DPR itu menerangkan, pendapatan negara dan hibah tahun 2020 mencapai Rp1.647,78 triliun atau 96,93 persen dari anggaran.

Sedangkan realisasi belanjanya mencapai Rp 2.595,48 triliun atau setara 94,75 persen. Sehingga fiskal mengalami defisit sebesar Rp947,70 triliun atau sekitar 6,14 persen dari PDB.

"Dalam realisasi pembiayaan 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya, sehingga terdapat SiLPA sebesar Rp245,59 triliun. Artinya utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit," terangnya.

Baca Juga: Uzbekistan Sedang Mengalami Kebangkitan, Khawatirkan Tindakan Keras Terhadap Islam 'Tidak Resmi'

Pria yang akrab disapa Hergun ini mengatakan, sikap mendua BPK diketahui saat Ketua BPK Agung Firman Sampurna berpidato dalam rapat paripurna DPR beberapa hari lalu.

Dalam pidatonya menyebut indikator kerentanan utang tahun 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan International Debt Relief (IDR).

"Sepanjang tahun 2020, utang pemerintah sudah mencapai Rp6.074,56 triliun. Posisi utang ini meningkat pesat dibandingkan akhir tahun 2019 sebesar Rp4.778 triliun," katanya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Pindah ke Barcelona? Juventus Siapkan Tujuh Pemain Pengganti

Hergun menyayangkan ketua BPK yang hanya menyebut dua landasan, yakni Perpres nomor 72 dan undang-undang Keuangan Negara saja.

Padahal kedua aturan tersebut terkait dengan Perppu nomor 1 tahun 2020 yang sudah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2020.

"Memang pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada pengelolaan fiskal. Tapi BPK juga harus melihat undang-undang nomor 2 tahun 2020 sebagai dasar hukum pembengkakan defisit," tandasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler