Modus Pencarian Jodoh, Polres Kebumen Bongkar Kasus Prostitusi online

30 April 2021, 15:58 WIB
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/

MEDIA PAKUAN-Polres Kebumen Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus prostitusi online.
 
Prostitusi online ini diketahui menggunakan modus pencarian jodoh sebagai kedoknya.
 
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Afiditya Arief Wibowo mengatakan dalam kasus tersebut satu tersangka berinisial WN berhasil diamankan.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek RI Jamin Pendidikan Anak-anak Awak KRI Nanggala 402
WN diketahui berperan sebagai mucikari dari kasus prostitusi online ini.
 
"Kita amankan tersangka, dan kita sidik sampai tuntas," tegas AKP Afiditya seperti dikutip dari pmjnews.com pada Jumat, 30 April 2021.
 
Ia mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis, 22 April 2021 di sebuah hotel di kawasan kota Kebumen.
 
Dalam penangkapan tersebut kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
 
Diantaranya dua handphone, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai Rp1 juta hasil transaksi.
 
Tersangka menawarkan wanita yang bisa dikencani melalui aplikasi pencarian jodoh.
Baca Juga: HARU! Cerita Sedih Anak Kru Nanggala 402, Nery: Bantu Bunda Selama Ayah Jalankan Tugas
Untuk satu kali kencan tersangka menawarkan harga dari mulai Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.
 
"Dari penawaran itu, tersangka memperoleh keuntungan 50 persen dari setiap transaksi," beber AKP Afiditya.
 
Afiditya mengatakan tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama dua bulan terakhir.***
 
 
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler