MEDIA PAKUAN - Belakangan ini di Indonesia marak ditemukan praktek bisnis haram prostitusi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital.
Berbagai platform media sosial dijadikan sebagai alat oleh mucikari maupun pekerja seks komersial (PSK) secara langsung untuk mendapatkan klien pria hidung belang.
Baca Juga: CEK FAKTA, Kejagung Klarifikasi Kasus Video Penangkapan JPU AF Soal Suap Kasus Rizieq Shihab
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga tahun 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi.
Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak, dan telah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G Plate meminta penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.
"Kami sudah meminta komitmen dari perusahaan aplikasi agar melakukan takedown akun yang melanggar hukum, termasuk prostitusi online," ujarnya seperti dikutip dari situs Kominfo, Minggu 21 Maret 2021.
Baca Juga: Rasisme Menjamur Pesar, Ratusan Pendemo Amerika Serikat Tuntut Keadilan
Johnny mengakui di Indonesia beberapa aplikasi pesan singkat digunakan untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi online.