Parah! Segini Tarif Prostitusi Online Anak Dibawah Umur yang Berhasil Diringkus Polisi

- 8 April 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

MEDIA PAKUAN - Kepolisian berhasil meringkus seorang yang diduga menjadi mucikari prostitusi online yang menjajakan anak di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial DF yang diamankan di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tidak Pandang Bulu! Pasukan Keamanan Myanmar Tangkap Selebritas yang Menentang Kudeta

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan pelaku merupakan seorang pengangguran.

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran, ” katanya pada Kamis, 8 April 2021.

Pelaku diduga menjajakan anak yang baru berusia 16 hingga 11 tahun melalui aplikasi Michat ke pria hidung belang.

Baca Juga: Mengenaskan, Staf Kedutaan Besar Amerika Serikat Tewas Gantung Diri di Jendela Hotel

Adapun tarif untuk sekali kencan yang dipasang pelaku yakni sekira Rp450 ribu, dengan bagian yang diterima korban sebesar Rp100 ribu saja.

“Dari keterangan yang berhubungan, akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” kata Arif dikutip dari pmjnews.com.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x