Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi Anak Remaja di Kota Tangerang, Hendra: Hotel Artis Kutunggu Jandamu Disegel

- 23 Maret 2021, 12:26 WIB
Hotel Alona, milik selebriti Chyntiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi online akhirnya disegel Satpol PP
Hotel Alona, milik selebriti Chyntiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi online akhirnya disegel Satpol PP /PMJ News


MEDIA PAKUAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap hotel Alona milik artis Chyntiara Alona

Penyegelan hotel Alona yang berada di kawasan Kreo, Kota Tangerang, Provinsi Banten tersebut dilakukan sampai dengan proses hukum selesai.

Seperti diketahui, Chyntiara Alona model sekaligus artis yang dikenal memerankan film Kutunggu Jandamu ini telah ditahan Polda Metro Jaya.

Chyntiara Alona diduga terlibat bisnis prostitusi online melibatkan Pekerja Seks Komersial (PSK) remaja yang dilakukan di hotel Alona miliknya.
 
 
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bangga Bocorkan Tips Pria Perkasa, Netzen Nyiyir

Hotel Alona milik Chyntiara Alona yang dijadikan tempat praktek bisnis prostitusi online tersebut disegel Satpol PP pada hari Senin sore, 22 Maret 2021.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, penutupan hotel Alona oleh pihaknya dilakulan sampai proses hukum di kepolisian selesai, sesuai Peraturan Daerah (Perda).

"Nantinya juga bisa dibuka kembali tapi dengan jaminan tidak akan lagi mengulangi kegiatan yang sama," katanya seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 23 Maret 2021.
 
 
Baca Juga: CEDERAI PETANI! Pemerintah Impor Beras Satu Juta Ton Dikritisi, PKS:Rencana Swasembada Pangan Sia-sia

Serta, sambung Agus, jika pengelola telah memenuhi syarat perizinan yang dikhususkan untuk kegiatan operasional hotel.

Lebih jauh Agus menjelaskan, penyegelan yang dilakukan terhadap Hotel Alona dan pencabutan izin usaha dilakukan karena telah melanggar dua peraturan daerah.

Pelanggaran yang pertama, yaitu melanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang.

Kemudian pelanggaran yang kedua, yaitu pelanggaran terhadap peraturan daerah nomor 17 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.

"IMB (Izin Mendirikan Bangunan) nya itu kontrakan, tapi ternyata dipakai hotel. Artinya menyalahi aturan yang telah dikeluarkan, maka karena tidak sesuai dengan fungsinya, izin usahanya juga dicabut," jelasnya.

Agus menyebut, apabila pihak Chyntiara Alona ingin mengurus dan menjalankan usaha tersebut sebagai hotel, maka harus sesuai dengan Perda beserta dengan pemenuhan syarat yang diperlukan.

"Apabila nanti mau dibikin hotel, ya sesuaikan dengan Peraturan Daerah yang berlaku, termasuk melengkapi persyaratan sesuai peruntukannya," pungkas Agus.***






Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x