Bersiaplah! Akun Pelaku yang Membuka Praktik Prostitusi Online Bakal Diblokir, Ini Kata Menkominfo

- 20 Maret 2021, 20:29 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny G. Plate /ARAHKATA/kominfo.go.id

MEDIA PAKUAN - Banyaknya akun-akun yang membuka praktik prostitusi online, ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Dalam mengatasi hal tersebut, Johnny sudah bekerjasama dan meminta agar pengelola aplikasi pesan kilat, untuk memblokir akun yang digunakan untuk praktik prostitusi.

Keterangan tersebut berdasarkan saduran Media Pakuan dari halaman Antara News pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Menkominfo menyampaikan, selain akun yang membuka prostitusi online, akun-akun yang melanggar hukum, termasuk juga perbuatan ilegal juga akan diblokir.

Baca Juga: Dipercepat! 70 Persen Warga Sumedang Ditargetkan Terima Vaksin

Selama ini, Kominfo sudah memantau banyak akun yang menggunakan aplikasi pesan singkat untuk digunakan sebagai perantara prostitusi online dan kegiatan ilegal lainnya.

Aplikasi yang disebutkan itu adalah aplikasi MiChat, yang kini digunakan untuk membuka praktik prostitusi secata online.

" Pihak MiChat yang berada di Indonesia, sudah berjanji akan memblokir akun-akun di MiChat yang banyak disalahgunakan netizen Indonesia untuk promosi prostitusi online," ungkap Menkominfo itu.

Namun sampai saat ini, masih belum ada laporan tentang akun pesan kilat yang digunakan untuk melakukan praktik prostitusi secara daring.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x