Andi Arief Sebut Persidangan HRS dan Tiga Tokoh Ganjil, Usulkan Presiden Jokowi untuk Rekonsiliasi

18 April 2021, 10:22 WIB
Andi Arief Komentari Penahanan HRS, Syahganda, Jumhur: Mereka Tahanan Politik yang Layak Dibebaskan! /Twitter @jansen_jsp//

MEDIA PAKUAN - Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar melakukan rekonsiliasi ketimbang melanjutkan proses hukum Habib Rizieq Shihab.

Mantan Aktivis 98 ini berpandangan persidangan kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab bukan murni sebagai penegakan hukum, melainkan hanya untuk mengadili Rizieq Shihab secara pribadi.

Terlebih, kata Andi, persidangan yang dijalankan pada ketiga tokoh yang ditetapkan jadi tersangka itu terasa ganjil.

Baca Juga: BERKAH RAMADHAN! Didapat Pahala 40 Tahun di Bulan Suci ini, Simak Amaliyah Berikut ini

Tiga tersangka kasus ujaran kebencian dan protokol kesehatan yang melibatkan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Habib Rizieq Shihab (HRS)

"Lebih bagus pak Jokowi melakukan Rekonsiliasi, ketimbang melanjutkan persidangan yang timpang terhadap HRS, Syahganda, Jumhur dan lain-lain," tandasnya.

Menurutnya Rekonsiliasi perlu dilakuan agar tercipta situasi damai dan bagus buat semua rakyat.

Baca Juga: Waspadai! Indonesia Tertinggi Kasus Terpapar Infeksi Covid 19 di Asia Tenggara dan 20 Besar di Asia

"Baru selesai webinar tentang pengadilan HRS : Hukum atau Politik? Saya mengusulkan agar situasi makin damai dan legacy pak Jokowi bagus buat semua rakyat adalah dengan melakukan Rekonsiliasi," ujar Andi Arief yang di unggah di akun pribadi Twitternya @Andiarief__, Minggu, 18 APRIL 2021.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan jadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Sementara Syahganda dan Jumbur, ditahan terkait demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh.

Atas perbuatannya, Jumhur dan Syahganda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Baca Juga: Korps Resimen Siswa SIP Angkatan 50 WSA Resmi Dibentuk, Ini Amanat Kasetukpa Lemdiklat Polri

Baca Juga: KINI MPR BERSUARA! KKB Gencar Aksi Kekerasan dan Pembunuhan, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Jangan Kalah Cepat

Adapan yang dituduhkan kepada Riqiek Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Sementara itu, PN Jakarta Timur juga telah menunjuk dua tim Majelis Hakim yang akan mengadili Rizieq Shihab dan tujuh terdakwa lain dengan enam berkas perkara.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler