Hindari Denda Pajak, Simak Mekanisme Penyampaian Laporan Pajak Masa PPN dan SPT Tahunan

27 Maret 2021, 07:22 WIB
Hindari Denda Pajak, Simak Mekanisme Penyampaian Laporan Pajak Masa PPN dan SPT Tahunan /Ilustrasi djp wilayah Banten/

MEDIA PAKUAN - Setiap pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Pembuatan NPWP bukan hanya untuk memperoleh nomor atau kartu NPWP saja, setiap pemegang orang yang telah memiliki NPWP atau yang disebut sebagai wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu kewajiban yang sering sekali diabaikan oleh pemilik NPWP adalah menyapaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Jadi Viral! Dihina Fisik Karna Tak Pakai Bandana, Atta Halilintar: Saya Bersyukur Dapat Istri Cantik

Mungkin karena waktu pelaporannya yang hanya setahun sekali, sehingga banyak diabaikan dan wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunannya.

Biasanya wajib pajak menindaklanjuti kewajiban perpajakan tersebut setelah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) berupa denda keterlambatan lapor pajak.

Saat ini menyampaikan laporan SPT dapat dilakukan secara online melalui situs Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id, yang tentu lebih memudahkan wajib pajak.

Baca Juga: 3 Shio Diramalkan Kurang Beruntung, Sabtu 27 Maret 2021: Shio Kerbau Hadapi dengan Percaya Diri

Dengan cara ini wajib pajak tidak perlu datang dan antre di kantor pajak, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan fasilitas internet.

Untuk SPT masa PPN batas akhir penyetoran dan pelaporannya adalah pada akhir bulan berikutnya, atau satu bulan setelah berakhirnya masa pajak.

Contoh, masa pajak Maret batas akhir pelaporannya adalah 31 April. Sementara untuk PPN dan PPnBM bendaharawan batas akhir pelaporan SPT tanggal 14 bulan berikutnya.

Baca Juga: Berpotensi Basah Kuyup di Akhir Pekan, Kota Sukabumi Diguyur Hujan hingga Malam

Sedangkan untuk SPT Tahunan adalah kewajiban penyetoran dan pelaporan yang harus dilakukan setahun sekali oleh wajib pajak orang pribadi wajib pajak badan usaha.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu pada tanggal 31 Maret.

Dan batas waktu untuk pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah berakhirnya masa pajak atau tanggal 30 April.

Baca Juga: Bencana Banjir dan Longsor Timpa Tiga Desa di Sumedang, Bupati Ingatkan agar Waspada

Baca Juga: Keren! Bupati Kuningan Acep Purnama Raih Penghargaan LPPL Indonesia Award tahun 2021, Ini Kategorinya

Apabila penyetoran dan pelaporan SPT Masa maupun SPT tahunan melewati waktu jatuh tempo tersebut maka sanksi denda akan diterbitkan kepada wajib pajak.

Namun jika tenggat waktu tersebut jatuh pada hari libur, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler