KPPU Temukan 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabatan, Arya Sinulingga: Kami Belum Dapat Data dari KPPU

24 Maret 2021, 10:22 WIB
Arya Sinulingga KPPU Temukan 62 Pejabat Tinggi BUMN Rangkap Jabat /Istagram Pribadi/

MEDIA PAKUAN - Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan adanya temuan sekira 62 pejabat tinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merangkap jabatan di beberapa perusahaan swasta.

Dilansir dari pikiranrakyat.com KPPU meneyebut pihaknya menemukan sejulah petinggi BUMN memiliki jabatan lain dari dewan komisaris hingga dewan direksi pada sebuah perusahaan.

Dengan adanya temuan ini KPPU menilai rangkap jabatan para petinggi BUMN di perusahaan swasta bisa berpotensi menimbulkan penguasaan.

Baca Juga: Hari Ini Presiden Joko Widodo Resmikan Terminal Bandara Kuabang Kabupaten Halmahera Utara

Namun, pihak BUMN mengaku belum menerima Informasi terkait rangakap jabatan para petinggi BUMN tersebut.

Dilansir dari Anatara.com hal tersebut disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Ia mengaku pihaknya berharap untuk segera mendapatkan informasi dari KPPU terkait rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Hasil Survei IPI Tunjuk Anies Baswedan Maju Calon Presiden 2024, Riza Patria: Saya Merasa Terganggu

Menurutnya dengan adanya informasi dari KPPU pihaknya bisa melakukan klarifikasi terkait isu rangkap jabatan petinggi BUMN tersebut.

"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," katanya pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin.

Kini, ia mengatakan pihaknya belum bisa merespon isu tersebut karena belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.

Baca Juga: Turki Geram, Pemberontak Suriah Menganas Menewaskan 7 warga sipil dan melukai 14 petugas medis

Baca Juga: KKB Dirikan Kamp-kamp Disekitar Mile 50 Areal PT Freeport, Tewas Warga Sipil, Polisi Himbau Warga Menjauh

"Karena belum ada data apapun, maka kami tidak bisa merespon apapun dari informasi KPPU," ucapnya.

Sementara itu, KPPU meminta pencabutan peraturan yang memperbolehkan rangkap jabatan dewan komisaris dan dewan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan selain BUMN.

Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.

Penabutan aturan tersebut dikarenakan adanya kekhawatiran persaingan usaha yang tidak sehat antara perusahaan pemerintah dengan perusahaan swasta.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler