Menaker Ida Fauziyah Akan Usahakan Cairkan Sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek dan Ketahui Penerima

21 Februari 2021, 07:57 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sementara tidak disalurkan pemerintah siapakan program pengganti /tangkap layar/Instagram.com/@kemnaker/

 

MEDIA PAKUAN - Menaker Ida Fauziyah memaparkan tentang penerima BSU atu disebut BLT BPJS Ketenagakerjaa di gelombang dua yang belum dapat akan diusahan bisa mendapatkannya.

Menaker juga mengatakan, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada penerima yang telah terpenuhi syarat.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida dikutip Media Pakuan dari ANTARA 17 Februari

Baca Juga: Segera Dibuka Program Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, hanya mencairkan sisa dari yang belum tersalurkan kepada penerima gelombang I yang telah terpenuhi syarat namun belum mendapatkannya

Hal tersebut karena sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan terkait BSU atau di sebut BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin tiga pada 2021 ini sementara tidak disalurkan.

Dia juga mengatakan, terkait kelanjutan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melihat kondisi ekononi yang akan datang.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya" Kata Menaker

Baca Juga: Segera Dapatkan Pencairan Bansos Kemensos 2021, dengan Cek NIK di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkannya

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang berperan penting dalam rangka memulihkan ekonomi sosial.

Selain itu BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhannya di masa pandemi covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan oleh pemerintah dengan beberapa termin dan tahapan dengan jumlah total pencairan setiap penerima mendapatkan Rp1,2 Juta

Penerima BSU tersebut bisa didapat oleh pekerja yang telah terpenuhi syarat

Adapun sebelumnya syarat yang bisa dapatkan BSU atau BLT BPJS sebagai berikut

Baca Juga: Segera Cek Cara Mudah untuk Menikmati Token Listrik Gratis Februari 2021 Melalui www.pln.co.id dan PLN Mobile

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

Baca Juga: Daftar Harga HP Murah Berkualitas Hanya 1 Jutaan di Februari, Cek Ada OPPO, Samsung, Vivo, Xiaomi, dan Realme

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Sebelumnya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaa sering terhambat dikarenakan ada sejumlah rekening penerima bermasalah sehingga tidak bisa disalurkan.

Adapun ciri rekening yang bermasalah adalah sebagai berikut:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Jangan Dilupakan! Ini Doa Bangun Tidur Kumplit Beserta Artinya

Apabila rekening penerima masih bermasalah biasanya akan ada perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Awas! Isu BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Februari 2021, Segera Cek Faktanya

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia

Bagi para pekerja yang telah terdaftar dan memenuhi syarat agar mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebelum cair.

Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan para pekerja secara online di www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Terbaru! Daftar Harga HP Samsung, Ada Galaxy S21 Ultra 5G Hingga Note 20 Ultra

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh, untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Jadwal TV Nasional, Minggu 21 Februari 2021 Ada TV ONE, GTV, TRANS7, dan TRANSTV

6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler