Seleksi CPNS 2021: Terdapat 5 Jabatan Fungsional dengan 11.580 Formasi yang Masih Kosong

1 Januari 2021, 18:15 WIB
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK /Jabar Antaranews/

MEDIA PAKUAN - Program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 ini, salah satunya yaitu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seleksi CPNS akan dilaksanakan bersamaan dengan seleksi PPPK, yakni antara Maret hingga Mei 2021.

Pada seleksi CPNS 2021 kali ini, membuka 11.580 formasi kosong di lima jabatan fungsional berbeda.

Baca Juga: Jangan Dikasih Kendor! Awal Masuk Januari Siap-Siap Ikut Seleksi CPNS 2021: 11.580 Formasi Kosong

Sekitar 4.729 dari 11.580 formasi kosong yang dibuka, akan disalurkan ke 32 kementerian dan 33 Lembaga Pemerintah non Kementerian.

Berikut inilah rincian lengkap formasi kosong dan bocoran 5 formasi dengan 11.580 tempat yang masih kosong pada CPNS 2021:

Baca Juga: NEW! Anggota TNI Tidak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini 12 Golongan yang Diizinkan BKN

1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. Ada  2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

Baca Juga: Perhatian! 11.580 Formasi Masih Kosong, Hal Penting Harus Dilakukan Jelang Seleksi CPNS 2021

4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis

5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.

Maka dari itu semua jabatan tersebut masih kosong dan masih perlu diisi.

Baca Juga: Jangan Sia Siakan Kesempatan! Ayo Daftar CPNS 2021,Banyak Formasi Kosong yang Bisa Anda Dapatkan

Berikut inilah berkas dokumen yang wajib dilampirkan pada seleksi CPNS 2021.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

Baca Juga: Mantap Lowongan CPNS 2021 Dibuka, Ayo Daftar dan Cek Persyaratan Disini!

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Berikut Persyaratan untuk Mengikuti Seleksi CPNS

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

Baca Juga: Peluang Besar Menjadi CPNS Cek Kelengkapan jika Anda Bukan Pengurus Partai

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Berikut inilah persyaratan untuk seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Siap Ditempat Diseluruh Wilayah Indonesia, Yuk Ikut Seleksi CPNS 2021 Mendatang

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: GILA! 138.791 Peserta Sudah Lolos di 2020, Buruan Kini Sudah Dibuka Kembali Seleksi CPNS di 2021

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Inilah Persyaratan Penting untuk Ikuti Seleksi CPNS Ditahun depan, Berikut Daftarnya!

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Berikut Persyaratan untuk Mengikuti Seleksi CPNS

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler