MEDIA PAKUAN - Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi Covid-19, sehingga mereka memutuskan untuk ikut seleksi CPNS 2021.
Maka dari itu mereka mencari titik aman dalam dunia pekerjaan, salah satunya menjadi PNS.
Mereka yang bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Mereka bisa menjadi PNS dengan Mengikuti Seleksi CPNS
Baca Juga: Dukungan Pembubaran FPI Terus Mengalir, Bamusi: Kerap Melakukan Hal-Hal yang Bersifat Provokatif
Ketika menjadi PNS sangat kecil sekali peluang untuk terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dikarenkan hanya kasus-kasus besar merugikan negaralah, yang bisa di PHK ketika menjadi PNS.
Hal tersebut membuat banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi PNS pada 2021 mendatang.
Selain itu, berikut inilah alasan masyarakat ikutan seleksi CPNS 2021:
Baca Juga: Usai Dibubarkan! Ratusan Personil Sweeping Markas FPI di Petamburan, Jakarta
1. Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.
Walaupun diberhentikan menjadi PNS, itu disebabkan oleh beberapa kasus besar yang sangat merugikan negara
2. Meski jam kerja ketat saat menjadi PNS, akan tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta
3. Memiliki gaji pokok yang stabil serta tunjangan yang dapat melebihi gaji.
Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021, Anda juga harus tahu persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Pemerintah Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol Atribut FPI
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri
5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Baca Juga: Fakta Terbaru Kondisi Gisel Setelah Penetapan Menjadi Tersangka , Inilah Komentar Roy Martin
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
Baca Juga: Kabar Baik Tahun 2021 Ini Gaji PNS akan Naik! Pegawai Terendah Capai 9 Juta Lho
12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***