MEDIA PAKUAN - Dibuka kembalinya seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi peluang besar bagi pencari kerja yang ingin menjadi Pegawai Negri Sipil.
Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salahsatunya CPNS Bukan merupakan anggota pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu juga syarat yang harus dipenuhi Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji CPNS , Masih Mau Ikutan ? Siapkan Persyaratannya
Selanjutnya Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.
Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagi berikut:
1. Berusia 18-35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta