Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta, Ternyata Sangat Gampang!

27 November 2020, 06:50 WIB
Konfirmasi Online Nama Anda Disini, Siapa tau anda dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

MEDIA PAKUAN - Pekerja akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima Rp1,2 juta, jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kini BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sudah memasuki tahap lima yang ditujukan untuk per November sampai Desember.

Pada tahap lima, pihak Kemnaker sudah menalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Rp1,2 juta. juta pekerja aktif.

Baca Juga: Pantes Gagal! Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi saat Mendaftar BLT BPJS, Banpres UMKM dan Subsi

Khusus tahap empat, Kemnaker telah menyalurkan dana sebesar Rp2,93 triliun selama November ini.

Maka, untuk cara mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima Rp1,2 juta tersebut, bisa cek online di link www.kemnaker.go.id.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Buruan Daftarkan di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar BLT UMKM Secara Online, Empat Lembaga Pengusul BPUM

5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Mengatasi Masalah Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak

9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

Baca Juga: Mengatasi Masalah Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Harap Tenang! Dapat SMS Dijamin Akan Mendapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Kenapa Gagal! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap lima Tidak Cair. Inilah Masalahnya

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

Baca Juga: Cara Cepat Daftar BLT UMKM Secara Online, Empat Lembaga Pengusul BPUM

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Inilah Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

Baca Juga: Pastikan Pendaftar Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima, Begini Caranya

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Program pemerintah BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Inilah Persyaratan yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan pemerintah untuk pekerja formal yang bergaji Rp5 juta per bulan.

Bantuan tersebut berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, jadi BLT BPJS yang akan diterima yaitu sekitar Rp2,4 juta.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler