MEDIA PAKUAN - Para pelaku usaha mikro kecil yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM bisa mendaftar menggunakan link secara online di daerah masing masing.
Apabila di daerahnya belum terdapat pendaftaran dengan link secara online bisa langsung datang ke tempat lembaga pengusul.
Adapun untuk mengetahui link dan lembaga pengusul pendaftaran BLT UMKM sebagai berikut.
1. Kabupaten Bandung
https://docs.google.com/forms/
2. Kabupaten Bogor
https://docs.google.com/forms/
3.kabupaten Garut
https://docs.google.com/forms/
4. Ciamis
https://dkukmp.ciamiskab.go.
5. Cianjur
https://docs.google.com/forms/
Baca Juga: Inilah Cara Daftar BLT UMKM Secara Online
6. Kabupaten Brebes
https://docs.google.com/forms/
7.Kabupaten Banyumas (tutup 30 November)
https://docs.google.com/forms/
8. Kabupaten Semarang (tutup 30 November)
https://docs.google.com/forms/
9. Kabupaten Malang
https://docs.google.com/forms/
10. Kabupaten Kendal
https://docs.google.com/forms/
11. Kota Surakarta
Baca Juga: Inilah Persyaratan yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM, BPJS dan Subsidi Upah
https://docs.google.com/forms/
12. Kabupaten pemalang ( tutup 26 November)
https://docs.google.com/forms/
13. Aceh Timur
https://docs.google.com/forms/
14. Kota Klaten
https://docs.google.com/
15. Purbalingga
Baca Juga: Berikut Ini Syarat BPUM dan Cara Daftar BLT UMKM dengan 4 Lembaga Pengusul
https://docs.google.com/forms/
Link tersebut bisa kalian gunakan untuk mendaftar agar dapat bantuan BLT UMKMsecara online.
Rata-rata pendaftaran online tersebut ditutup pada tanggal 30 November, namun ada juga yang sebelumnya.
Jika ada kesalahan ketika proses loading atau menuju ke laman tersebut bisa disebabkan karena link tersebut dalam perbaikan atau bisa jadi sudah tutup karena kuota sudah penuh.
Jika kamu masih ragu, silahkan langsung menuju ke Dinas Koperasi setempat.
Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai Banpres UMKM bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
Baca Juga: Buktikan! Inilah Cara Tepat, Mudah Mengetahui Status Penerima BLT UMKM Me.lalui Link eform
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLTBanpres UMKM ini bisa cair.
Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Baca Juga: Anda Harus Tahu! Inilah 15 Link Pendaftaran BLT UMKM Secara Online dan 4 Lembaga Pengusul
Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id
1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca Juga: Cepatan!Kunjungi Segera Kantor Lembaga Pengusul Ini, Sebentar Lagi Program BLT Banpres UMKM Ditutup
Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.