Pastikan Pendaftar Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima, Begini Caranya

- 26 November 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /

MEDIA PAKUAN-BLT BPJS Ketenagakerjaan kini sudah memasuki tahap lima.

Pada tahap ini akan ditransfer kepada 2,44 juta karyawan yang masing-masing mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.

Kemnaker telah menyalurkan dana sebesar Rp3,77 triliun untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima tersebut.

Bagi pekerja yang ingin tahu dapat atau tidaknya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap lima Rp1,2 juta ini.

Baca Juga: Inilah Persyaratan yang Harus Terpenuhi Jika Ingin Mendapatkan BLT UMKM, BPJS dan Subsidi Upah

Berikut cara untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana disadur dari IG Kemnaker.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

  1. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  2. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
  3. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
  4. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  5. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  6. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
  7. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut  persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x