Pantes Gagal! Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi saat Mendaftar BLT BPJS, Banpres UMKM dan Subsi

- 27 November 2020, 06:44 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan. /PIXABAY/EmAji
 
MEDIA PAKUAN - Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer yang berkeinginan mendapatkan bantuan dari pemerintah wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Persyaratan yang wajib terpenuhi agar mendapatkan bantuan yang sedang pemerintah salurkan berupa BLT BPJS, UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
 
Baca Juga: Buruan Daftarkan di info.gtk.kemdikbud.go.id dan Dapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
 
Baca Juga: Inilah Kriteria yang Diinginkan Kantor Lembaga Pengusul agar Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Buruan Daftar di 15 Link BLT Banpres UMKM Daerah secara Online, Dijamin Cair Sekarang!

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro
 
Baca Juga: Cara Cepat Daftar BLT UMKM Secara Online, Empat Lembaga Pengusul BPUM

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
 
Baca Juga: Inilah Cara Daftar BLT UMKM Secara Online

B.) BLT Banpres UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
 
Baca Juga: Cepat!Kunjungi Segera Kantor Lembaga Pengusul Ini, Sebentar Lagi Program BLT Banpres UMKM Ditutup

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

C.) BLT Guru Honorer

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:
 
Baca Juga: Kenapa Gagal! Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap lima Tidak Cair. Inilah Masalahnya

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020
 
Baca Juga: Pastikan Pendaftar Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima, Begini Caranya

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Baca Juga: Mengatasi Masalah Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Bisa Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
 
Baca Juga: Harap Tenang! Dapat SMS Dijamin Akan Mendapatkan BLT Banpres UMKM Tahap Dua

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud Kemnaker Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x