Sering Dimarahi saat Bekerja Seorang Buruh Tega Aniaya Gadis 18 Tahun

- 14 Oktober 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay
Ilustrasi penyekapan dan penganiayaan di apartemen Bekasi./ Pixabay /

MEDIA PAKUAN - seorang buruh diringkus anggota unit Reskrim Polsek Padalarang, setelah dirinya melakukan tindakan penganiayaan pada seorang gadis.

Diketahui tersangka bernama Novaldi, warga Kampung Sukamanah RT. 02/RW. 07, Desa Sukamanah, Kecamatan Bojong Pucung, Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, pria 24 tahun itu melakukan penganiayaan pada seorang gadis 18 tahun di Komplek Perumahan Permata Cimahi Blok Q5, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Realme 7 Pro Membawa 1 Kelemahan yang Bikin Orang Mikir Lagi Untuk Beli

"Kasus penganiayaan yang menimpa korban itu, terjadi tanggal 4 Oktober 2020, dan sempat viral di media sosial."

"Dimana di dalam rekaman vidoe terlihat seorang pria sedang memukul wanita dengan sebuah balok kayu, sehingga korban tersungkur di dekat mobilnya," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Baca Juga: Para Pendemo Omnibus Law Bawa Ketapel hingga Golok Polda Metro Jaya Amankan 1.377 Orang

Pada pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya kesal dan sakit hati pada ibu dari sang korban.

Yoris menuturkan tersangka bersama temannya merupakan buruh pemasang keramik di rumah korban, ia selalu dimarahi ketika melakukan perkerjaannya.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah