Gatot Nurmantyo Menduga Penangkapan Delapan Aktifis KAMI Berkaitan dengan Penyadapan Gawai

- 14 Oktober 2020, 17:38 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, yang menjabat juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, yang menjabat juga Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /ANTARA/Zuhdiar Laeis/

MEDIA PAKUAN - Penangkapan sejumlah aktifis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dalam aksi unjukrasa menolak UU Ciptakerja direspon keras Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo.

Mantan Panglima TNI ini melayangkan protesnya kepada pihak Kepolisian. Seperti disampaikan dalam siaran pers Rabu, 14 Oktober 2020.

Gatot menduga penangkapan beberapa aktifi KAMI ini berkaitan dengan adanya peretasan terhadap gawai milik sejumlah tokoh KAMI dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Ambulans Ditembaki Gas Air Mata Saat Demo Omnibus Law Kepolisian Beberkan Kronologisnya

Diindikasikan peretasan tersebut dilakukan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap.

Lebih lanjut ia menilai bahwa penyadapan sering kali dirasakan oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara.

Demikian dilansir dari Pikiran-rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Delapan Tokoh KAMI Ditangkap, Gatot Nurmantyo Tuntut Keadilan".

"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," katanya.

Baca Juga: Dua Orang Pelajar SD Diamankan Kepolisian Setelah Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Jakarta

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu juga mengatakan bahwa pihaknya menolak dikaitkannya tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar dengan KAMI.

Dikatakannya bahwa KAMI mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang dilaksanakan buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.

Namun demikian ia mengatakan bahwa KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Di Sukabumi Kembali Melakukan Aksi Demo Menuntut di Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja

Pria berusia 60 tahun itu juga meminta agar pihak Kepolisian mengusut terkait adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional dalam barisan aksi unjuk rasa, dan melakukan tindakan anarkis.

"Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gatot Nurmantyo meminta pihak Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan UU ITE.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Musim Hujan SDA Siapkan Lima Pompa Stasioner Tambahan di Jakarta Pusat

Ia pun menuntut pihak Kepolisian bersikap adil dalam menerapkan dengan UU ITE tersebut, lantaran menurutnya beberapa pihak diluar anggota KAMI banyak melakukan pelanggaran UU ITE namun tidak ditindak pihak Kepolisian.

"Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujian kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri," tuturnya.

Untuk diketahui tokoh KAMI yang ditangkap pihak Kepolisian antara lain Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.*** (Gita Pratiwi)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah