Eko menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara, GAG mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang akan melakukan penyekatan pemudik.
Menurutnya, postingan GAG merupakan bagian dari rasa kekecewaan masyarakat yang pihaknya pahami, bahwa kebijakan larangan ini tidak nyaman bagi masyarakat.
"Kami sudah melakukan proses penyelidikan terhadap terperiksa GAG. Intinya kecewa terhadap penyekatan, karena GAG menilai masyarakat Indonesia terkenal dengan jiwa silaturahminya yang tinggi," katanya.
Dikatan Eko, bahwa seharusnya kekecewaan itu tidak untuk diposting dimedia sosial dan dibaca masyarakat luas.
Baca Juga: Dul Jaelani Menyesali Menerima Tawaran Main Film 'Dear Imanku' Inilah Ungkap Polosnya
Baca Juga: Vokalis Boomerang Hubert Henry Limahelu Meninggal Dunia Dibanjiri Komentar Belasungkawa
Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan, untuk bisa mengetahui sebab dan ancaman pidananya. Sehingga akan diketahui pasal mana yang akan diterapkan dari postingan tersebut.
"Adapun yang kami persangkakan kemungkinan adalah Undang-Undang ITE. Apakah itu terpenuhi atau tidak akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Eko
Menurut eko, perbuatan pelaku ini kontraproduktif dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga dugaan penghinaan itu tidak spesifik ditujukan terhadap aparat kepolisian.***