Demi Ciptakan Kesejahteraan! Penataan Desa Di Jawa Barat, Asda Dewi Sartika: 1.378 Desa Layak Dimekarkan

- 1 Februari 2021, 20:43 WIB
ILUSTRASI Desa Wonorejo, Kalimantan Selatan. *
ILUSTRASI Desa Wonorejo, Kalimantan Selatan. * /PIXABAY/
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginisiasi penataan desa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan dan pembangunan desa. 
 
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sadu Wasistiono menjelaskan mekanisme penataan desa dapat diinisiasi oleh pemerintah provisi.
 
Meski pembiayaan dari pemerintah provinsi, tapi pemerintah kabupaten kota harus tetap dilibatkan.
 
 
Tugas utama pemerintah provinsi adalah memberi informasi kepada pemerintah kabupaten kota yang memiliki peran penting dalam penataan desa. 
 
Kemudian Pemerintah Kabupaten kota memberi tawaran dan penjelasan kepada desa tujuan dari penataan desa. 
 
"Tapi, kita harus menerima pemberian tawaran itu desa bisa menolak atau menerima. Kalau menolak, tidak bisa dipaksa," ujarnya seperti dikutip dari situs Pemprov Jabar pada Senin, 1 Januari 2021. 
 
 
Sadu Wasistiono menegaskan, penataan desa harus mendapat kesepakatan masyarakat desa. Jangan sampai tergantung kelompok elite desa. 
 
Jika tawaran penataan desa diterima, maka pemerintah harus mulai mempersiapkan dan menilai berdasarkan aspek persyaratan pembentukan desa baru.
 
"Dampak positif dan dampak negatif dari penataan desa juga harus diperhitungkan dengan komprehensif," tuturnya.
 
 
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika menyebut harus ada penataan desa.
 
Sebab, menurutnya penataan desa di Jabar cenderung stagnan dibanding peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah di desa. 
 
Stagnasi penataan desa mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan infrastruktur di desa-desa. 
 
 
Padahal, 72,38 persen masyarakat Jawa Barat yang berjumlah hampir lima puluh juta jiwa tinggal di desa. 
 
"Jumlah aparat desa dan pelayanan tidak sebanding dengan jumlah penduduk desa," ujarnya.
 
Ia menekankan pentingnya penataan desa di Jawa Barat. Saat ini, Jawa Barat memiliki 27 kabupaten kota dengan 5.312 desa. 
 
 
Akibatnya, banyak desa yang secara geografis terlalu luas. Anggaran dana desa tahun 2020 yang berjumlah Rp 5,9 triliun menghambat proses pembagunan jalan dan sarana fisik. 
 
Dewi membandingkan dengan provinsi Jawa Tengah yang memiliki 7.809 desa di bawah 33 kabupaten kota, Anggaran dana desa tahun 2020 adalah Rp 8,2 triliun. 
Begitu pula dengan Provinsi Jawa Timur yang memiliki 7.724 desa, 38 kabupaten kota, dan Rp 7,6 triliun untuk dana desa.
 
"Penataan desa penting dilakukan untuk mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tegasnya. 
 
 
Lebih jauh ia menjelaskan, terdapat delapan aspek persyaratan pembentukan desa baru, yakni aspek akses transportasi;
 
Usia desa, potensi sumber daya alam, sosial budaya, batas wilayah desa, sarana dan prasarana pemerintahan desa dan pelayanan publik, 
 
Kemudian aspek cakupan wilayah, dan yang terakhir aspek pembiayaan perangkat pemerintahan desa. 
 
Jika melihat jumlah penduduk, sebanyak 1.378 desa layak dimekarkan. 
 
 
Sebab, jumlah penduduk di 1.378 desa tersebut lebih dari 12.000 jiwa atau dua kali lipat jumlah penduduk minimal satu desa yakni 6.000 jiwa. 
 
Di luar itu, 1.900 desa yang mempunyai penduduk antara 6.000 sampai 12.000 jiwa dimungkinkan untuk dilakukan penataan dengan syarat dilakukan penggabungan dengan desa lain. 
 
"Desa induk maupun desa yang dibentuk baru minimal jumlah penduduk sebanyak 6.000 jiwa. Di samping itu, secara geografis letak desa yang digabungkan berbatasan satu dengan yang lainnya," papar Dewi.*** Samsun Ramlie 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah