Tender Gagal, Penataan Jalan Ir Juanda Kota Sukabumi Tertunda

- 13 Agustus 2020, 15:42 WIB
Jl Ir.H Juanda Kota Sukabumi, MEDIA PAKUAN
Jl Ir.H Juanda Kota Sukabumi, MEDIA PAKUAN /Hanif/

MEDIA PAKUAN-Penataan pedestrian Jalan Ir H Juanda Kota Sukabumi dipastikan tertunda.

Kepala BPBJ Kota Sukabumi, Fahrurrazi, mengatakan, molornya penataan jalan tersebut lantaran proses lelang yang gagal. Padahal, seharusnya pemenang lelang diumumkan pada Selasa (11/8). "Hasil evaluasi tim Pokja BPBJ (Bagian Pengadaan Barang dan Jasa) Kota Sukabumi, dari enam penawaran yang masuk, tidak ada yang masuk persyaratan kualifikasi," kata Fahrurrazi, Kamis 13 Agustus 2020.

Sebenarnya, pengajuan tender berjalan sejak Juni 2020. Semua tahapan pun telah dilalui, termasuk pembahasan dan revisi dokumen tender oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). “Semua gagal. Jadi, belum ada pengumuman atau penetapan pemenang tender,” jelasnya.

Peserta lelang kata Fahrurrazi, banyak yang tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat, hanya perjanjian sewa alat saja. Selain itu, laporan sisa kemampuan nyata keuangan, tidak disertai hasil audit kantor akuntan publik. “Syarat kualifikasi terkait personil managerial juga tidak memenuhi persyaratan. Hal-hal tersebut yang paling dominan menyebabkan gugurnya dari enam perusahaan yang mengikuti tender tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Baim Wong Bagi-bagi Duit, Paula Tak Nyaman Rumahnya Didatangi Banyak Orang

Menurut pengamatannya, penyebab gagal lelang antara lain lantaran peserta lelang tidak memahami aturan baru, yakni Permen PU nomor 14 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengadaan untuk Pekerjaan Kontruksi. Hal ini menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi perusahaan yang akan mengikuti proses tender berikutnya. “Para peserta tidak membaca peraturan yang terbaru,” kata dia.

Fahrurrazi berharap, PPK bisa segera mengajukan kembali tender ulang agar para peserta bisa memperbaiki persyaratan-persyaratan yang berlaku. Hal itu mengingat waktu pelaksanaan tender semakin mepet. "Waktu pelaksanaan pengerjaan tender pedestarian jalan Dago itu kan 120 hari kerja, dengan sisa waktu tidak akan mencukupi. Maka PPK harus melakukan penyesuaian kembali, entah mungkin merubah spek teknis, atau mengatur strategi pemaketan itu yang harus dilakukan oleh PPK," terangnya.

Pihak Pokja BPBJ Kota Sukabumi kata dia, akan menunggu keputusan PPK yang akan rapat kembali dengan Dinas Perhubungan, untuk mengajukan tender ulang.

Dengan sisa waktu yang ada, Fahrurrazi berharap PPK bisa mengambil keputusan yang baik agar anggaran tersebut bisa terserap. “Saya berharap, pembangunaan berjalan dengan baik dan lancar sesuai harapan,” kata dia.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x