Tega! Seorang Ibu Jual Anaknya Melalui Pesan WhatsApp di Majalengka

6 April 2021, 11:26 WIB
Tega! Seorang Ibu Jual Anaknya Melalui Pesan WhatsApp di Majalengka /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Ada sebuah kata bijak "Saat kamu melihat ibumu, kamu sedang melihat cinta paling murni yang pernah kamu tahu."

Tapi ada ibu yang paling tega, seorang ibu menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.

TA (45) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka memperdagangkan anak kandungnya Y (25) melalui aplikasi WA, dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu sekali kencang.

Baca Juga: Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Red Notice hingga Penghapusan Nama DPO, ICW Geleng Kepala

Kasus terungkap oleh Kepolisian dari media sosial, pada pertengahan Maret lalu. Kini TA telah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka.

Dari kasus tersebut penyidik menyita barang bukti 1 buah HP, satu buah bantal, handuk, serta beberapa screen shoot obrolan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, "TA ini mucikari, selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA,"
Senin 5 April 2021

Baca Juga: Diserang Habis-habisan Sekelompok Teroris, Kota Palma Mozambik Bergelimang Mayat

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021

Menurut AKP Siswo, modus perdagangan perempuan dan anak kandungnya yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi media sosial WhatsApp, dalam pengiriman pesan, tersangka juga memasang foto-foto perempuan lain kepada sejumlah laki-laki dengan tarif berkisar antara Rp 300.000 - Rp 500.000 termasuk ongkos atau biaya sewa kamar.

Tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah salah satu kamar tidur rumah pelaku.

“Pelaku mengirim sejumlah foto perempuan berikut tarifnya kepada lelaki ,” kata Siswo.

Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP. "Pelaku kami ancam 6 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler