Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Red Notice hingga Penghapusan Nama DPO, ICW Geleng Kepala

- 6 April 2021, 10:44 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui (Baju oranye) saat ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia
Djoko Soegiarto Tjandra atau Tjan Kok Hui (Baju oranye) saat ditangkap Bareskrim Polri di Malaysia /rri.co.id/.*/Dok. RRI

MEDIA PAKUAN- Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra tersangka kasus suap red notice diganjar vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair emam bulan.

Djoko Tjandra terbukti menyuap sejumlah penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dan juga pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsidier 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 April 2021 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Warga Wajib Tahu! Inilah 9 Poin Tentang Kebijakan Larangan Mudik Tahun 2021

Hal ini menjadi sorotan Indonesia Corruption Watch (ICW), ICW tak menerima atas vonis yang diberikan hakim Tindakan Korupri kepada Djoko Tjandra.

ICW Menilai aturan terkait pasal pemberi suap hanya dapat diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Padahal, model kejahatan yang dilakukan oleh Joko S Tjandra layak untuk dijatuhi vonis seumur hidup," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Salat Taraweh dan Idul Fitri 1442 Hijriah di Mesjid Berjamaah, Muhammadiyah Sedikit Berbeda

Kurnia mengatakan kejahatan Djoko Tjandra yang terbukti menyuap penegak hukum hingga penghapusan DPO itu sebenarnya bukti kejahatan paling berat dan kasus yang berlapis.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x