Dari 11 Saksi KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna

1 Februari 2021, 14:34 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MEDIA PAKUAN- KPK tetapkan Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus Suap.

Sebelumnya, KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020 lalu.

Kesepuluh saksi itu akan dimintai keterangan guna melakukan penyelidikan lebih lanju dalam kasus suap.

Baca Juga: Wajib Coba Nieh! Imbakbaka Libya Fastanya Timur Tengah Tak kalah Wenak

"Sepuluh saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin 1 Februari 2021. seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Ali Fikri membeberkan pihak yang mendapat panggilan itu diantaranya:

Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Baca Juga: Tidak Segan! Mereka yang Bocorkan Rincian Kontrak Messi ke Media Cetak, Ronald Koeman akan Lakukan Ini

Lalu,Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.

Pada 28 November 2020 yang lalu, KPK tidak hanya menetapkan Ajay sebagai tersangka. Namun KPK juga menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi. Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.

Baca Juga: Lily Wilder Bocah Usia 4 Tahun Menemukan Jejak Kaki Fosil Dinosaurus

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler