Masih Berlanjut, Afrika Gugat Israel Gunakan Mahkamah Internasional: Desak Perintah Hentikan Genosida!

- 14 Januari 2024, 10:00 WIB
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen/
 
MEDIA PAKUAN - Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah masih terus berlanjut. Gugatan dengan tuduhan genosida telah dilaksanakan selama dua hari.
 
Bahkan Israel Penjajah dan Afrika Selatan masing-masing telah menyampaikan pemaparan mereka dalam dengar pendapat publik di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), tanggal 11 dan 12 Januari 2024.

Tim kuasa hukum Afrika Selatan dipimpin oleh Profesor John Dugard, mantan pelapor khusus PBB soal hak asasi manusia (HAM) di Palestina. Sedangkan tim legal Israel dikomandoi oleh pakar hukum internasional dari Inggris, Malcolm Shaw.
 
Baca Juga: Kelebihan Kuota Pemain Asing, Persib Bandung Pinjamkan Tyrone Del Pino ke Klub Liga Thailand

Israel penjajah telah melakukan serangan terhadap kota Gaza selama 3 bulan tanpa henti, dan menyerang warga sipil tanpa pandang bulu, melakukan penyiksaan terhadap tahanan dan menghancurkan kota Gaza.

Afrika Selatan meminta dengan adanya sidang ini, ICJ dapat mengeluarkan perintah dan poin yang harus dilakukan oleh penjajah Israe.
 
Termasuk menghentikan serangan di kota Gaza, menghentikan pemindahan paksa warga Palestina di wilayah tersebut ke tempat lain.
 
Dan mengizinkan masuknya akses bantuan kemanusiaan, serta mengizinkan rakyat Palestina menyimpan bukti-bukti penjajahan.
 
Baca Juga: Libur Akhir pekan, Polda Metro Jaya Tetap Buka Layanan Perpanjangan SIM Keliling Hari Ini, 14 Minggu 2024

Menurut prediksi profesor hukum di City University of London, Mazen al-Masry, kemungkinan besar pengadilan akan menerima permintaan Afrika Selatan agar konflik dihentikan sementara.

Ini adalah pertama kalinya Israel penjajah diadili di bawah Konvensi Genosida 1948 PBB, yang disusun setelah Perang Dunia Kedua. Mengingat, kekejaman yang dilakukan terhadap orang Yahudi dan minoritas teraniaya lainnya selama Holocaust.

Pada hari pertama audiensi publik, Afrika Selatan meminta agar ICJ memutuskan tindakan sementara untuk "segera menangguhkan operasi militer Israel di dan melawan Gaza".

Meskipun ICJ akhirnya bisa memutuskan perintah sementara, Israel penjajah bisa mengabaikannya, diperkirakan kasus ICJ Afrika Selatan-Israel bisa berlangsung hingga empat tahun.
 
Baca Juga: 41 Pengendara 'Bangor' di Sukabumi Diamankan Personil Gabungan, Dikandangkan di Sapras Lantas: Bandel Yah!

Menurut pengacara Foley Hoag LLP, Arsalan Suleman, sidang ini merupakan "tindakan sementara" yang bisa dilakukan ICJ guna "mencegah genosida terus terjadi" di Palestina.***


 



 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x