Berkas Indra Kenz Lengkap, Tinggal Tunggu Ketetapan Hukum dari Pengadilan

- 24 Juni 2022, 15:34 WIB
Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).
Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni). /

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melaporkan bahwa berkas dari tersangka Indra Kenz sudah lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis, 23 Juni.

Berkas Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara,
Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.
 
Baca Juga: Terkuat, Rusia Tempatkan Mata Uang Rubel di Dunia Tahun ini

Indra Kenz telah dikaitkan dengan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
 
Baca Juga: Pertama Pimpinan Asia, Jokowi Bertemu Presiden Rusia dan Ukraina Saat Berkonflik: Sikap Indonesia Perdamaian

Lalu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ketut, Dengan begitu Indra Kenz akan ditindak dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 139 KUHAP.

Jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk memberikan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kepada penuntut umum.
 
Baca Juga: Pemerintah Rusia Agendakan, Jokowi Dijadwalkan Bertemu Vladimir Putin: Akhir Juni 2022 di Moskow

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi
persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan" terang
Ketut.

Berikut tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, yaitu Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
 
Baca Juga: Rusia Tidak Merespon Permintaan AS Terkait Dua Warganya yang Ditangkap

Aset beserta barang bukti telah disita oleh penyidik, seperti dari kendaraan tesla, dua rumah mewahnya di Sumatera Utara dan Tangerang Selatan, uang tunai 1,64 miliar rupiah.***



Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x