Muhammad Lutfi Dicopot dari Menteri Perdagangan Kini Harus Diperiksa Kejagung Terkait Polemik Minyak Goreng

- 21 Juni 2022, 15:10 WIB
Muhammad Lutfi Dicopot dari Menteri Perdagangan Kini Harus Diperiksa Kejagung Terkait Polemik Minyak Goreng
Muhammad Lutfi Dicopot dari Menteri Perdagangan Kini Harus Diperiksa Kejagung Terkait Polemik Minyak Goreng /instagram @mendaglutfi
 
MEDIA PAKUAN - Muhammad Luthfi baru saja didepak dari Kabinet Indonesia Maju yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
 
Usai posisinya sebagai Menteri Perdagangan digeser oleh mantan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, kini Muhammad Luthfi diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
 
Pemeriksaan Kejagung itu terkait persoalan minyak goreng yang mana Muhammad Luthfi berstatus sebagai saksi dalam perkara pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO).
 
 
Ekspor CPO yang tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dianggap sebagai penyabab mahalnya harga minyak goreng.
 
Pelonjakan harga minyak goreng yang sudah terjadi sejak awal 2022, diduga ada mafia yang bermain di baliknya.
 
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.
 
 
Terkait diperiksanya Muhammad Luthfi yang merupakan mantan Mendag, Kejagung membenarkan perihal tersebut.
 
"Betul, Muhammad Lutfi diperiksa sebagai saksi," kata direktur penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi.
 
Muhammad Luthfi dijadwalkan akan diperiksa Kejagung pada Rabu 22 Juni 2022 dengan status sebagai saksi dari perkara minyak goreng.
 
 
Sebelumnya penyidik dari Jampidsus telah memeriksa tujuh saksi dari berbagai kalangan mulai dari pihak swasta dan jajaran Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian.
 
Nama nama yang menjadi saksi tersebut adalah Sugih Rahmansyah (Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan Indonesia), Laksmi Sidarta (angota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Wiliater Wiliarsi (Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan).
 
Sri Haryati (Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan), Amar Yasin (Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Asep Asmara (Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negei Kementerian Pedagangan), dan Farid Amir (Direktur Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x