Negara Bagian India Berlakukan Hukuman Mati Tanpa Pengadilan

- 2 Januari 2022, 13:37 WIB
Negara Bagian India Berlakukan Hukuman Mati Tanpa Pengadilan
Negara Bagian India Berlakukan Hukuman Mati Tanpa Pengadilan /Rueters/

Polisi yang datang pagi hari setelah penyerangan semalam, menangkap Ansari yang menjadi korban, bukannya menindak para penyerang. Ansari, 24, tidak diberikan bantuan medis, meninggal lima hari kemudian pada 22 Juni.

Pasangan itu menikah kurang dari dua bulan ketika Ansari menjadi sasaran umat Hindu fanatik.

“Saya berharap pada akhirnya, saya akan mendapatkan keadilan. Akan lebih baik jika pemerintah membuat undang-undang untuk menggantung pelaku dan memberi kompensasi kepada orang-orang yang terkena dampak sehingga mereka dapat menjalani kehidupan masa depan mereka tanpa kesulitan, ”kata Shahista kepada Anadolu Agency.

Baca Juga: Hard Gumay Ramalan Aktor Berinisial V Masuk Penjara karena Narkoba, Siapakah Itu?

Partai BJP berkuasa ketika Tabrez Ansari meninggal dan Raghubar Das adalah Ketua Menteri Jharkhand saat itu

pada Desember 2019, BJP kalah dalam pemilihan majelis dan sebuah partai daerah, Jharkhand Mukti Morcha (JMM), berkuasa dan Hemant Soren menjadi menteri utama.

Majelis Jharkhand menyelesaikan Pencegahan Kekerasan Massa dan RUU Penghukuman Mati Massa, 2021 pada 21 Desember yang memberikan hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga seumur hidup dan denda hingga 2,5 juta rupee ($ 35.000) bagi mereka yang terlibat dalam hukuman mati tanpa pengadilan yang mengarah ke “ cedera atau kematian.”

Ketua Menteri Hemant Soren mengatakan pemerintah dipaksa untuk membawa hukum setelah BJP berkuasa dan menghancurkan tatanan sosial negara.

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui, 5Jenis Makanan Paling Bergizi Menurut Penelitian, Bawang Putih Termasuk?

“Itu bukan tindakan Hindu, Muslim, atau Adivasi (suku) karena massa hanyalah massa. Kami dipaksa untuk memberlakukan undang-undang setelah BJP berkuasa dan menciptakan suasana yang merusak tatanan sosial negara, ”kata Soren setelah RUU itu disahkan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah